LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (31) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7) siang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih bernomor polisi BG-3356-HAI dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut yang diketahui berinisial AF, warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram, yang disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 2,16 gram, yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur. Polisi juga menyita satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Secara subsider, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini berkat kerja sama kita. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

