Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Pelaku Bobol Rumah, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Lubuk Linggau134 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pelaku berinisial KN (22) ditangkap terkait aksi pembobolan rumah di Jalan Ambon RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2026. Pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban, Winda, baru pulang membeli makanan dan mendapati rumah orang tuanya, Ishak Chandra, telah dikerumuni warga. Korban kemudian diberi tahu bahwa ada pencuri yang masuk ke dalam rumah.

Warga sempat mengepung dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah hingga lolos dari kejaran.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop Asus, kamera Nikon Coolpix L320, kamera Fujifilm, mesin gerinda, microwave, serta satu set peralatan bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Usai menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Simpang RCA hingga rumah orang tuanya di Jalan Ambon, tim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, bergerak cepat dan berhasil mengamankan KN tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, KN mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. Ia mengaku memilih rumah korban karena mengetahui kondisinya sering kosong. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanjat pagar rumah kemudian masuk dengan cara menjebol plafon atap sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau.