Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol Saat Digiring ke Rutan KPK

Nasional86 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam (24/7/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan, Febrie menjadi sorotan publik karena tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol di kedua tangannya. Ia terlihat tetap memakai pakaian batik saat dikawal petugas menuju kendaraan yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan bukan merupakan perlakuan khusus. Menurutnya, kondisi yang sudah larut malam dan proses yang berlangsung terburu-buru menjadi alasan rompi tahanan tidak dipakaikan kepada Febrie.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Rudi Margono kepada wartawan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Rudi juga menegaskan bahwa Febrie ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan penyidikan dugaan TPPU yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penyidik menyebut proses pembuktian masih terus berjalan sehingga belum seluruh konstruksi perkara dapat dipublikasikan kepada masyarakat.