Jakarta – Gugatan ini muncul karena kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan di APBN 2026.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menetapkan minimal 20 persen anggaran negara harus dialokasikan untuk sektor pendidikan. Kekhawatiran muncul karena penggunaan dana pendidikan untuk MBG dinilai bisa mengurangi fokus pada peningkatan kualitas belajar, kesejahteraan guru, serta fasilitas pendidikan.
Namun, para pemohon menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menolak program MBG. Mereka hanya ingin memastikan bahwa penempatan anggarannya sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.
Saat ini, proses uji materi masih berjalan dan terus menjadi perhatian publik, karena menyangkut kebijakan penting yang berdampak pada dunia pendidikan sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Brita online



