Musi Rawas

Operasi Sarang Narkoba di Sembatu Jaya, Polisi Sita 22,86 Gram Sabu dan Uang Rp2,3 Juta

0
×

Operasi Sarang Narkoba di Sembatu Jaya, Polisi Sita 22,86 Gram Sabu dan Uang Rp2,3 Juta

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS, SEGUNTANG.COM – Jajaran Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dalam pengungkapan melalui Operasi Sarang Narkoba tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (31) beserta sabu dengan berat bruto 22,86 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Sembatu Jaya yang sebelumnya menjadi sasaran penyelidikan polisi menyusul laporan keresahan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek BTS Ulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan AH dan melakukan penggeledahan. Polisi menyebut tersangka sempat berupaya mengelabui petugas, tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Benar, kami telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Sembatu Jaya. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,86 gram,” ujar AKP Fauzan.

Sembilan Paket Kecil dan Dua Paket Besar Sabu Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket kecil dan dua paket besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 22,86 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.375.000, satu unit timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, satu unit telepon genggam Realme berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix dengan casing merah marun.

Barang bukti berupa sabu dalam sejumlah paket, uang tunai, dan timbangan digital tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam perkara ini.

“Berkat kesigapan personel, barang bukti berhasil kami amankan dan tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum,” tegas AKP Fauzan.

Tersangka Dibawa ke Polres Musi Rawas

Usai penangkapan, AH bersama seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AH diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal secara spesifik dan pembuktian perkara akan ditentukan melalui proses penyidikan.

Kapolsek BTS Ulu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga memiliki peran penting dalam membantu aparat mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jangan pernah takut melapor. Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga Kecamatan BTS Ulu dari bahaya narkoba. Jika ada informasi, segera hubungi Polsek BTS Ulu. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar AKP Fauzan.

Polisi mengimbau masyarakat Desa Sembatu Jaya dan wilayah Kecamatan BTS Ulu agar segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sembatu Jaya dan wilayah Kecamatan BTS Ulu setelah pengungkapan kasus tersebut dilaporkan aman dan kondusif.

Catatan: AH masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.