LUBUK LINGGAU — Seguntang com
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau memusnahkan barang bukti dari 44 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/10/2026). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 71,27 gram, 330,20 gram ganja, empat butir pil ekstasi, empat senjata tajam, serta empat alat dodos.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah selesai menjalani proses hukum.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, diwakili oleh Kasat Resnarkoba Iptu Marhan Saputra. Turut hadir Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kadek Agus Dwi Hendrawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau Apt. Marlinda Sari, serta perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Suhaidi Agus, bersama jajaran instansi terkait lainnya.
44 Perkara dari Januari hingga April 2026
Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti tersebut berasal dari 44 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dalam periode Januari hingga April 2026.
Rinciannya terdiri atas 24 perkara narkotika, dua perkara tindak pidana ekonomi terlindung (ETL), dua perkara orang, harta, dan benda (Oharda), serta 16 perkara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenisnya. Senjata tajam dan alat dodos dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali.
Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan petugas dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Perkuat Transparansi Penegakan Hukum
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kadek Agus Dwi Hendrawan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti yang telah selesai proses hukumnya ditangani secara tertib dan akuntabel. Bersama-sama kita pastikan tidak ada lagi barang terlarang yang kembali beredar di tengah masyarakat,” ungkap Kadek.
Sementara itu, perwakilan kepolisian, Iptu Marhan Saputra, menegaskan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana.
Menurutnya, pengungkapan perkara, penindakan terhadap pelaku, hingga pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian proses penegakan hukum yang saling berkaitan.
Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Lubuk Linggau.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Sumber: Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau












