Uncategorized

Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara

0
×

Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti dari 24 perkara narkotika, 16 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dua perkara orang dan harta benda (Oharda), serta dua perkara pelanggaran lalu lintas (ETL).Selasa(27/10)

 

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Hendra Halomoan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, Marlinda Sari, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Marhan Saputra serta Seluruh Pejabat Kejari Lubuk Linggau.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH,MH didampingi Kasi PAPBB, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH,MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk periode September hingga Oktober 2026.

 

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 71,27 gram, empat butir pil ekstasi, ganja seberat 330,20 gram, empat senjata tajam, serta empat buah dodos”,katanya.

 

Kasi PAPBB, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH,MH menambahkan Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, empat senjata tajam dan empat buah dodos dimusnahkan dengan cara dipotong.

 

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara pidana”,tambahnya

 

Kadek juga menyatakan melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melaksanakan kewenangannya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat”,ujarnya.(*)