Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Sita 40 Gram Barang Bukti

Lubuk Linggau45 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026) malam, polisi mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 40 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mendapati dua pria sedang berada di lokasi yang dimaksud. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial UR (58) dan MRS (23), yang sama-sama berdomisili di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Sukajadi.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun setelah menjalani pemeriksaan, UR mengakui telah menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi mereka diamankan.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram.

“Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang aman dan bebas dari narkoba.