Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Hampir 10 Gram

Lubuk Linggau195 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 9,67 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di perumahan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, AKP M. Romi langsung memerintahkan tim Satresnarkoba yang dipimpinnya bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial RD (35), warga Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II,” ujar AKP M. Romi.

Saat diamankan, RD diketahui berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dekat pondasi belakang rumah.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 9,67 gram.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan sekaligus dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran narkotika tersebut.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.