Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Pelaku Pencurian di Klinik Hapsari Medika, Kerugian Capai Rp40 Juta

Lubuk Linggau, News209 Dilihat

 

SEGUNTANG.COM, LUBUKLINGGAU – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Klinik Hapsari Medika, Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Seorang pelaku berinisial AM (38) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah pemilik klinik, Eko Saputra, melaporkan aksi pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp40 juta. Laporan tersebut diterima Polres Lubuk Linggau pada 19 Juli 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat korban mendapat informasi dari warga bahwa bangunan kliniknya dimasuki seseorang. Ketika tiba di lokasi, korban memergoki seorang pria yang sedang berusaha melepas seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Di antaranya kabel instalasi, partisi jendela, pintu kaca, kipas angin, blower, mesin AC, mesin kulkas, mesin cuci, lampu operasi, pompa air, telepon genggam, mesin jahit, peralatan bengkel, hingga velg sepeda motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. AM kemudian ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Pengayoman II saat sedang tertidur dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, AM mengakui telah melakukan pencurian selama kurang lebih satu bulan terakhir. Ia mengaku masuk ke dalam bangunan melalui plafon dan menjalankan aksinya hampir setiap hari.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial AC yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual atau dipindahkan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.