SEGUNTANG.COM, LUBUKLINGGAU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMOY secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Lubuklinggau kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (6/7/2026).
Dalam laporannya, LSM GEMOY menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya tidak adanya papan pengumuman hasil seleksi dan tidak tersedianya masa sanggah bagi peserta.
Selain itu, LSM GEMOY juga menyoroti kasus seorang calon peserta didik berinisial AA yang disebut merupakan atlet renang berprestasi tingkat Sumatera. Meski berdomisili sekitar 260 meter dari sekolah, AA disebut tidak lolos melalui jalur prestasi.
LSM GEMOY juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada orang tua calon siswa. Dugaan tersebut didasarkan pada tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi kalimat, “Kalo ado duit 2000 gek ku bantu ngadap Bos.” Dugaan tersebut kini turut disampaikan sebagai bagian dari laporan kepada aparat penegak hukum.
Menurut LSM GEMOY, persoalan tersebut sempat difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau hingga akhirnya AA diterima di SMP Negeri 3 Lubuklinggau.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Lubuklinggau, Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 2 Lubuklinggau maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau terkait laporan yang disampaikan LSM GEMOY. Dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang.








