Polres Lubuklinggau Bongkar 54 Kasus Kejahatan, BBM Oplosan dan Travel Umroh Bermasalah Jadi Perhatian

Lubuk Linggau, News146 Dilihat

SEGUNTANG.COM, LUBUKLINGGAU – Sepanjang Mei 2026, Polres Lubuklinggau mencatat keberhasilan dalam mengungkap puluhan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Total sebanyak 54 kasus berhasil ditangani, mulai dari kasus kriminal umum hingga perkara yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Dua perkara yang paling menyita perhatian publik yakni dugaan pengoplosan BBM subsidi jenis Pertalite dan penipuan travel umroh yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Dalam kasus BBM oplosan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 350 liter BBM yang diduga telah dicampur dengan minyak olahan sebelum dipasarkan kembali kepada masyarakat.

Kabag Ops Polres Lubuklinggau Kompol Robi Sugara bersama Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli pengawasan yang dilakukan Unit Pidsus Satreskrim terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa pencampuran Pertalite dengan minyak olahan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih empat bulan. BBM campuran itu kemudian dijual secara eceran dengan harga antara Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter.

Selain mengungkap kasus migas, polisi juga menangani perkara dugaan penipuan biro perjalanan umroh yang melibatkan pasangan suami istri sebagai tersangka.
Kasus tersebut menyebabkan sekitar 20 calon jamaah mengalami kerugian hingga mencapai Rp600 juta.

Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

Menurut penyidik, modus pelaku yakni menawarkan paket perjalanan umroh dengan harga yang relatif murah dan menjanjikan keberangkatan cepat. Namun ketika waktu keberangkatan tiba, para jamaah gagal diberangkatkan bahkan sempat terlantar di Jakarta.

Polisi menyebut sebagian uang milik korban digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, sementara sebagian lainnya dipakai untuk menutupi biaya jamaah sebelumnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran perjalanan ibadah dengan harga murah tanpa memastikan legalitas perusahaan travel tersebut.

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait sebelum melakukan pembayaran agar terhindar dari praktik penipuan berkedok perjalanan umroh dan haji.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain dua perkara menonjol tersebut, Polres Lubuklinggau juga menangani berbagai kasus lain seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, penggelapan, pengeroyokan, pengancaman, KDRT, perlindungan anak hingga kasus pangan berupa dugaan peredaran mie berformalin.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan