Pelaku Pembakaran 11 Rumah di Lubuk Linggau Ditangkap dalam 5 Jam, Positif Narkoba

Lubuk Linggau28 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Gerak cepat Tim Gabungan Polres Lubuk Linggau yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, serta Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur membuahkan hasil. Pelaku pembakaran rumah yang menghanguskan 11 unit rumah di Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, berhasil ditangkap hanya sekitar lima jam setelah kejadian, Jumat (17/7/2026).

Pelaku berinisial M.S.E. (32) diamankan di kediamannya setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membakar rumah mertuanya dengan menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Pertalite kemudian disiramkan ke lantai kayu bagian dapur sebelum disulut menggunakan korek api hingga memicu kebakaran besar.

Api dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya sehingga menghanguskan sedikitnya 11 unit rumah. Akibat peristiwa tersebut, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasil tes urine terhadap M.S.E. juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.