LUBUKLINGGAU — Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau kian menyengat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya turun tangan langsung dengan menggeledah Kantor DLH yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatra Selatan, Selasa (3/2/2026).
Penggeledahan ini bukan isapan jempol.
Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: Print-01/L.6.11/Fb.1/01/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Lubuklinggau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DLH Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramuria Ronaldo, bersama tim penyidik. Fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani, kepada awak media.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait sejauh mana keseriusan Kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan DLH,” tegas Armein.
Penggeledahan berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Namun, proses tersebut justru mengungkap kejanggalan serius. Sejumlah dokumen penting tidak ditemukan di lokasi, memunculkan dugaan kuat adanya upaya penghilangan barang bukti.
Pihak Kejari menyatakan dokumen-dokumen tersebut diduga hilang, baik secara sengaja maupun tidak, dan akan menjadi fokus penelusuran lanjutan.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada kejahatan terstruktur.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua boks besar berisi dokumen penting serta satu unit CPU, yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dan pengelolaan anggaran DLH.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lubuklinggau menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk oknum pejabat yang terlibat.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan. Apakah pengusutan ini akan benar-benar membongkar borok korupsi di DLH hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan. Kejari Lubuklinggau diuji: berani tuntaskan, atau tenggelamkan

