Empat Lawang

Lima Bulan Buron, Polisi Ringkus Terduga Pembobol Gedung KDMP di Tebing Tinggi Empat Lawang

0
×

Lima Bulan Buron, Polisi Ringkus Terduga Pembobol Gedung KDMP di Tebing Tinggi Empat Lawang

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG – Seguntang.com

Setelah lima bulan sejak dugaan aksi pembobolan terjadi, jajaran Polsek Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pembobolan ruang satpam Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Terduga pelaku diketahui bernama Samsul Rizal alias Rijok, seorang buruh tani yang merupakan warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah kebun di wilayah Desa Ulak Mengkudu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, mengatakan bahwa proses penangkapan tidak mudah. Petugas harus menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi persembunyian terduga pelaku.

“Petugas menempuh perjalanan kurang lebih empat jam dengan berjalan kaki untuk sampai ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Herman.

Diketahui, pembobolan Gedung Koperasi Merah Putih tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak pintu ruangan. Setelah berhasil diamankan, Samsul Rizal alias Rijok langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle catrol listrik merek Assano yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle catrol listrik merek Assano. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman.

Atas dugaan perbuatannya, Samsul Rizal dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi.