Uncategorized

Patroli Hunting Polsek Lubuk Linggau Timur I, Pria 45 Tahun Diamankan Bersama Sajam dan Diduga Sabu

0
×

Patroli Hunting Polsek Lubuk Linggau Timur I, Pria 45 Tahun Diamankan Bersama Sajam dan Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU, Seguntang.com – Patroli Hunting yang digelar jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial RB (45). Pria tersebut diduga membawa senjata tajam jenis pisau dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) malam, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor PLN, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Operasi tersebut dilakukan Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin Kapolsek IPTU Jumar Bolivar, bersama Kanit Reskrim IPDA Juari.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I membenarkan adanya penindakan tersebut.

Berawal dari Patroli Malam

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika personel Polsek Lubuk Linggau Timur I menggelar apel pengarahan sebelum melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui Patroli Hunting.

Usai apel, personel bergerak menggunakan dua unit kendaraan menuju kawasan Pasar Lubuk Linggau untuk melakukan pemantauan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis CS One berwarna hitam. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di bagian depan celana pria tersebut. Petugas juga menemukan satu paket kecil berisi barang yang diduga sabu di dalam bungkus rokok merek Vigor.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan pria tersebut beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengaku Membeli Sabu di Bengkulu

RB diketahui merupakan warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pria berusia 45 tahun itu disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pemeriksaan awal, RB mengaku membawa pisau tersebut untuk melindungi dirinya sendiri.

Sementara terkait paket yang diduga sabu, RB mengaku memperolehnya dengan membeli dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “Can” di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diserahkan ke Satres Narkoba

Setelah penindakan, RB bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I IPTU Jumar Bolivar menegaskan, kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat juga kami harap aktif berpartisipasi dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya agar kita bersama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Lubuk Linggau,” ujar Kapolsek.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah potensi peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

Namun, status dugaan kepemilikan narkotika maupun senjata tajam tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.