Muratara

Bareskrim Polri Bongkar Dua Lokasi Pengolahan Migas Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter BB Disita

3
×

Bareskrim Polri Bongkar Dua Lokasi Pengolahan Migas Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter BB Disita

Sebarkan artikel ini

MURATARA, Seguntang.com –

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik menindak dua lokasi yang diduga digunakan untuk pengolahan minyak mentah ilegal serta penampungan dan pengolahan minyak tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, didampingi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan, serta Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi.

Turut hadir tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri, jajaran Polres Muratara, pihak PT Serelaya Merangin Dua (SRMD), serta sejumlah awak media.

Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah di wilayah Rawas Ilir.

“Dari hasil penindakan, kami melakukan penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya dalam konferensi pers.

Pada TKP pertama, penyidik mengungkap lokasi pengolahan minyak mentah yang diduga milik seorang berinisial Supri. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, minyak mentah tersebut didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah secara tradisional menggunakan tungku untuk menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan serta tanpa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam pengungkapan di lokasi pertama, penyidik mengamankan seorang pekerja beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 42 tangki plastik atau tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sekitar 13.000 liter minyak mentah (crude oil), 10.000 liter minyak olahan jenis solar, dan 2.200 liter bensin.

Selain itu, turut diamankan dua tungku besi untuk memasak minyak, tiga mesin blower, satu genset, satu unit mobil pikap Suzuki berwarna perak dengan nomor polisi BG 8165 QA, dua mesin pompa, satu selang penyedot, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan aktivitas tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Lokasi Kedua Diduga Tampung dan Olah Solar Tanpa Izin

Sementara itu, di TKP kedua, penyidik menindak lokasi yang diduga digunakan untuk penampungan, pemurnian, atau pemalsuan dalam distribusi minyak oplosan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan seorang manajer PT Ratiga Abdi Meksa bernama Anton. Menurut keterangan Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang dipersyaratkan maupun izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua antara lain sekitar 26.000 liter minyak olahan jenis solar dan dua unit mobil truk tangki.

Penyidik juga menyita 252 segel pengamanan, satu bundel dokumen delivery order (DO) dan surat jalan, dua mesin pompa, satu unit flow meter, satu karung bahan bleaching, serta sekitar 25 liter asam sulfat.

Selain itu, terdapat satu tangki berkapasitas 20.000 liter, dua tangki besi berkapasitas masing-masing 5.000 liter, 15 tedmon berkapasitas 1.000 liter, delapan unit mixer, satu mesin penyaring atau filter, serta satu bundel blangko DO.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas pengolahan dan distribusi migas tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, dan pencemaran lingkungan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bareskrim Soroti Penyalahgunaan Fasilitas Pengolahan Migas

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pemerintah tengah berupaya meningkatkan produksi atau lifting migas nasional, termasuk melalui pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Namun, menurutnya, fasilitas yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 masih berpotensi disalahgunakan, termasuk melalui kegiatan pengolahan minyak ilegal atau illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan.

Ia menegaskan, pihaknya bersama tim penyidik akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan migas yang melanggar ketentuan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kapolres Muratara: Jadi Perhatian Serius

Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyampaikan apresiasi kepada tim Tipidter Bareskrim Polri atas penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Muratara.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian setempat.

“Saya selaku Kapolres Muratara mengucapkan terima kasih kepada tim dari Tipidter Bareskrim Polri terkait adanya penindakan atau pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Muratara. Selanjutnya, tentu saja hal ini menjadi atensi bagi kami,” ujarnya.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 20.40 WIB dalam situasi Bareskrim Polri Bongkar Dua Lokasi Pengolahan Migas Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter BB Disita

MURATARA, Seguntang.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik menindak dua lokasi yang diduga digunakan untuk pengolahan minyak mentah ilegal serta penampungan dan pengolahan minyak tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, didampingi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan, serta Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi.

Turut hadir tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri, jajaran Polres Muratara, pihak PT Serelaya Merangin Dua (SRMD), serta sejumlah awak media.

Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah di wilayah Rawas Ilir.

“Dari hasil penindakan, kami melakukan penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya dalam konferensi pers.

Pada TKP pertama, penyidik mengungkap lokasi pengolahan minyak mentah yang diduga milik seorang berinisial Supri. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, minyak mentah tersebut didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah secara tradisional menggunakan tungku untuk menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan serta tanpa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam pengungkapan di lokasi pertama, penyidik mengamankan seorang pekerja beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 42 tangki plastik atau tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sekitar 13.000 liter minyak mentah (crude oil), 10.000 liter minyak olahan jenis solar, dan 2.200 liter bensin.

Selain itu, turut diamankan dua tungku besi untuk memasak minyak, tiga mesin blower, satu genset, satu unit mobil pikap Suzuki berwarna perak dengan nomor polisi BG 8165 QA, dua mesin pompa, satu selang penyedot, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan aktivitas tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Lokasi Kedua Diduga Tampung dan Olah Solar Tanpa Izin

Sementara itu, di TKP kedua, penyidik menindak lokasi yang diduga digunakan untuk penampungan, pemurnian, atau pemalsuan dalam distribusi minyak oplosan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan seorang manajer PT Ratiga Abdi Meksa bernama Anton. Menurut keterangan Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang dipersyaratkan maupun izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua antara lain sekitar 26.000 liter minyak olahan jenis solar dan dua unit mobil truk tangki.

Penyidik juga menyita 252 segel pengamanan, satu bundel dokumen delivery order (DO) dan surat jalan, dua mesin pompa, satu unit flow meter, satu karung bahan bleaching, serta sekitar 25 liter asam sulfat.

Selain itu, terdapat satu tangki berkapasitas 20.000 liter, dua tangki besi berkapasitas masing-masing 5.000 liter, 15 tedmon berkapasitas 1.000 liter, delapan unit mixer, satu mesin penyaring atau filter, serta satu bundel blangko DO.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas pengolahan dan distribusi migas tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, dan pencemaran lingkungan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bareskrim Soroti Penyalahgunaan Fasilitas Pengolahan Migas

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pemerintah tengah berupaya meningkatkan produksi atau lifting migas nasional, termasuk melalui pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Namun, menurutnya, fasilitas yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 masih berpotensi disalahgunakan, termasuk melalui kegiatan pengolahan minyak ilegal atau illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan.

Ia menegaskan, pihaknya bersama tim penyidik akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan migas yang melanggar ketentuan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kapolres Muratara: Jadi Perhatian Serius

Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyampaikan apresiasi kepada tim Tipidter Bareskrim Polri atas penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Muratara.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian setempat.

“Saya selaku Kapolres Muratara mengucapkan terima kasih kepada tim dari Tipidter Bareskrim Polri terkait adanya penindakan atau pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Muratara. Selanjutnya, tentu saja hal ini menjadi atensi bagi kami,” ujarnya.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 20.40 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Setelah kegiatan selesai, Direktur Tipidter Bareskrim Polri melanjutkan perjalanan menuju Kota Lubuklinggau.

Pengungkapan dua lokasi tersebut menjadi peringatan bahwa aktivitas pengolahan dan perdagangan migas harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan aspek perizinan, keselamatan, serta perlindungan lingkungan.

Catatan redaksi: Perkembangan penyidikan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, dan kelengkapan pasal yang disangkakan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik. Penyebutan pihak yang diduga terlibat dalam berita ini tetap mengacu pada keterangan kepolisian dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak bersangkutan telah terbukti bersalah.aman dan kondusif. Setelah kegiatan selesai, Direktur Tipidter Bareskrim Polri melanjutkan perjalanan menuju Kota Lubuklinggau.

Pengungkapan dua lokasi menjadi peringatan bahwa aktivitas pengolahan dan perdagangan migas harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan aspek perizinan, keselamatan, serta perlindungan lingkungan.

Catatan redaksi: Perkembangan penyidikan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, dan kelengkapan pasal yang disangkakan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik. Penyebutan pihak yang diduga terlibat dalam berita ini tetap mengacu pada keterangan kepolisian dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak bersangkutan telah terbukti bersalah.