PALEMBANG, seguntang.com/ – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SMP di Kota Palembang mengungkap modus yang memanfaatkan iming-iming telepon genggam (HP) hingga ancaman penyebaran video. Seorang mantan pembina ekstrakurikuler Pramuka berinisial AHK (24) ditangkap Direktorat PPA PPO Polda Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada 11 Oktober 2026. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa laki-laki yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi awal, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Agustus 2026, atau hampir lima tahun. Lokasi kejadian disebut berada di rumah korban di kawasan Gandus dan di rumah terduga pelaku.
Iming-iming HP, Korban Diduga Diancam dengan Video
Modus yang diduga digunakan pelaku terbilang meresahkan. Korban disebut diiming-imingi akan diberikan HP baru. Namun, dalam prosesnya, pelaku diduga merekam video yang kemudian digunakan untuk mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ancaman menggunakan video diduga membuat korban berada dalam tekanan dan takut untuk mengungkap apa yang dialaminya.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun kegiatan ekstrakurikuler. Sosok pembina yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan justru diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Delapan Korban, Baru Satu yang Melapor
Di hadapan penyidik, AHK disebut mengakui adanya delapan korban lainnya yang seluruhnya merupakan siswa laki-laki tingkat SMP. Namun, hingga informasi ini disampaikan, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, tujuh korban lainnya masih dalam pendalaman penyidik Polda Sumatera Selatan. Identitas dan keterangan para korban perlu ditangani secara hati-hati demi melindungi privasi serta keselamatan mereka.
Direktur PPA PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar jumlah yang telah terungkap sejauh ini.
Empat HP dan Laptop Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat unit telepon genggam, satu unit laptop, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti elektronik itu berpotensi membantu penyidik menelusuri dugaan rekaman, komunikasi, serta bukti lain yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. Pendalaman terhadap tujuh korban lain yang disebutkan serta kemungkinan adanya korban tambahan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Di sisi lain, perlindungan psikologis dan pendampingan bagi para korban juga harus menjadi perhatian. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, ataupun stigma sosial.
Penyidik diharapkan mengusut tuntas dugaan perbuatan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan video sebagai alat ancaman serta memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Identitas korban anak tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan melindungi mereka dari dampak lanjutan.









