BENGKULU, seguntang.com/ – Kasus dugaan suap dan gratifikasi fee ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan. Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya pidana badan, hak memilih dan dipilihnya juga dituntut dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.
Tuntutan ini menjadi pukulan serius bagi citra pemerintahan daerah. Praktik fee ijon proyek, jika terbukti melalui putusan pengadilan, bukan sekadar persoalan penerimaan uang, melainkan menyangkut integritas kekuasaan dan tata kelola anggaran publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono, S.H., M.H.
JPU KPK Syahrul Anwar, S.H., meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Muhammad Fikri Thobari, ditambah denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Fikri Thobari berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta mencabut hak memilih dan dipilih terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” tegas Syahrul saat membacakan tuntutan.
Fee Ijon Proyek, Kekuasaan Jangan Dijadikan Ladang Transaksi
Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai Fikri terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang berkaitan dengan pengalokasian proyek di wilayah Rejang Lebong. Para pemberi suap dalam perkara terkait disebut telah lebih dahulu divonis bersalah.
Jika proyek pemerintah sampai menjadi objek transaksi imbalan, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kepentingan masyarakat ditempatkan dalam proses pengadaan.
Proyek pemerintah bukan milik pribadi pejabat. Anggaran yang dikelola pemerintah berasal dari uang publik dan seharusnya diarahkan untuk pembangunan, bukan menjadi ruang bagi praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Namun, perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Status bersalah secara hukum tetap ditentukan oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Mantan Kepala Dinas PUPRKP Juga Dituntut
Tak hanya Fikri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, juga menghadapi tuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Harry dituntut pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. JPU juga menuntut denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas perannya yang dinilai berkaitan dengan pengumpulan dan penerimaan fee proyek pada April 2025.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Penilaian itu selanjutnya akan diuji oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan pembelaan para terdakwa.
Uang Rp313 Juta Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, JPU KPK turut meminta agar uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp313 juta dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan putusan perkara.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari persoalan barang bukti yang harus diputus secara jelas oleh majelis hakim, termasuk mengenai pihak yang berhak menerima uang tersebut.
Publik tentu menunggu bukan hanya berapa lama hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga bagaimana pengadilan mengurai aliran uang, peran masing-masing terdakwa, serta pertanggungjawaban atas dugaan praktik fee ijon proyek tersebut.
Hak Politik Terancam, Publik Menanti Putusan Hakim
Tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun menjadi salah satu poin paling serius dalam perkara ini. Jika dikabulkan sesuai amar putusan yang berkekuatan hukum, konsekuensinya tidak hanya menyangkut kebebasan terdakwa, tetapi juga haknya untuk terlibat dalam kontestasi politik sesuai ketentuan hukum.
Kini, bola berada di tangan majelis hakim. Sidang berikutnya akan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi: apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan proyek pemerintah akan dipertanggungjawabkan secara tegas berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku?
Masyarakat Rejang Lebong berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Sebab, ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, yang dibutuhkan bukan sekadar janji pemberantasan korupsi, melainkan proses hukum yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
seguntang.com/ – Mengungkap Fakta.
