LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan. Penyuluhan turut didampingi Kasikum Penda Setia yang bertindak sebagai pemateri utama.
Penyuluhan hukum tersebut difokuskan pada dua regulasi yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan diikuti personel Polres Lubuk Linggau dan jajaran Polsek, khususnya anggota yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Penyuluhan ini bertujuan memastikan setiap personel memahami sekaligus mampu menerapkan ketentuan hukum secara tepat, konsisten, profesional, dan akuntabel dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dalam sambutannya, Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan serta penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
“Setiap perubahan aturan hukum wajib dipahami secara menyeluruh. KUHAP yang baru mengatur tata cara proses perkara pidana secara lebih mutakhir, sehingga pemahaman yang tepat menjamin hak semua pihak terlindungi dan proses hukum berjalan sah serta berintegritas,” ujar Kompol Syamsul Zachri.
Sementara itu, Kasikum Penda Setia menyampaikan materi mengenai berbagai pokok perubahan dan penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Materi mencakup tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga mekanisme perlindungan terhadap hak tersangka, saksi maupun korban.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan dan ruang lingkup pemberian bantuan hukum yang dapat diberikan institusi kepolisian kepada masyarakat maupun anggota Polri.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga berdiskusi mengenai sejumlah kasus praktis yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui pembekalan tersebut, personel diharapkan mampu menerapkan ketentuan hukum secara tepat dalam tugas sehari-hari, sekaligus meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Penyuluhan ini juga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan prosedur, memperkuat profesionalisme penyidik, serta menjaga proses penegakan hukum agar tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kompetensi hukum yang baik menjadi salah satu indikator kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, beretika, presisi dan semakin dipercaya masyarakat.












