Mediasi Jadi Drama, Serikat Menghilang! PHK PT AKL Diduga Langgar PP 35 Tahun 2021

Musi Rawas – Aroma ketidakberesan menyeruak dari proses mediasi dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT AKL. Undangan resmi pukul 10.00 WIB molor tanpa kepastian. Yang lebih mengejutkan, Ketua Serikat SPMKL justru tidak tampak hadir ketika nasib anggotanya dipertaruhkan.

Jika mediasi saja tak mampu berjalan disiplin, bagaimana dengan kepatuhan terhadap hukum?

Agenda tersebut membahas dugaan PHK terhadap Hermansya yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 — aturan turunan UU Cipta Kerja yang secara tegas mengatur prosedur PHK, pesangon, hingga hak normatif pekerja.

Hak Diputus, Kepastian Dipending?

Dalam PP 35 Tahun 2021, kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang di-PHK diatur jelas dan terperinci. Tidak multitafsir. Tidak abu-abu.

Namun dalam kasus ini, hingga mediasi digelar, belum ada kejelasan tertulis soal:

Berapa total hak yang harus diterima pekerja

Kapan pembayaran dilakukan

Mekanisme administrasi penyelesaiannya

Semua masih sebatas janji lisan.

“Kalau perusahaan yakin sudah sesuai aturan, kenapa tidak dibuka terang-benderang?” ujar sumber internal.

Pertanyaan ini kini menggema di kalangan pekerja.

Serikat Hilang Saat Dibutuhkan

Ketidakhadiran Ketua Serikat SMPKL menjadi pukulan telak bagi citra organisasi buruh itu sendiri. Di saat pekerja membutuhkan pendampingan, kursi serikat kosong.

Apakah ini bentuk kelalaian? Atau ada alasan lain yang belum terungkap?

Serikat sejatinya adalah benteng terakhir pekerja. Namun dalam kasus ini, Hermansya terlihat seperti berjuang sendirian menghadapi perusahaan.

SP 2, SP 3 dan PHK Diduga Cacat Prosedur

Muncul pula dugaan bahwa Surat Peringatan (SP) 2 dan SP 3 hingga keputusan PHK ditandatangani tanpa mekanisme yang sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Jika benar, maka ini bukan sekadar sengketa internal—melainkan potensi pelanggaran prosedur hukum ketenagakerjaan.

PHK bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ada tahapan, ada pembuktian, ada hak yang wajib dipenuhi.

Jika tahapan dilompati, maka PHK bisa dianggap tidak sah.

Ujian Integritas PT AKL

Pihak manajemen melalui Gali selaku manajer PT AKL menyatakan akan memenuhi hak Hermansya. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar komitmen verbal.

Di era keterbukaan, pernyataan tanpa bukti administratif hanya akan memunculkan kecurigaan baru.

Apakah PT AKL benar-benar patuh regulasi?

Atau kepatuhan hanya muncul saat sorotan publik menguat?

Disnaker Jadi Tujuan Berikutnya

Hermansya menegaskan, jika haknya tidak dipenuhi sesuai aturan, maka langkah hukum akan ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja.

Langkah ini sah dan dijamin undang-undang. Bahkan bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih jauh terhadap prosedur PHK di perusahaan tersebut.

Kasus ini bukan lagi soal satu pekerja. Ini soal kepastian hukum di dunia kerja.

Jika aturan sudah jelas namun pelaksanaannya kabur, maka publik berhak bertanya:

Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dibacakan saat diperlukan?

Kini bola ada di tangan PT AKL. Transparansi atau polemik berkepanjangan.