Perusahaan Absen di Mediasi Disnaker Muba, Santunan Kematian Karyawan Tak Kunjung Dibayar

MUBA — Sikap tidak kooperatif ditunjukkan pihak perusahaan PT Intimegah Bestari Pertiwi dalam proses penyelesaian hak pekerja. Dalam agenda mediasi yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Banyuasin (Muba), perusahaan tersebut justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Mariono, mediator dari Disnaker Muba, menjelaskan bahwa pihak perusahaan hanya memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan menyatakan belum bisa menghadiri mediasi. Namun, ketidakhadiran ini menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajibannya.

“Seharusnya perusahaan yang besar hadir langsung dan menyelesaikan masalah ini, bukan malah absen,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan santunan kematian almarhum Candra, seorang karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut. Hingga kini, hak santunan kematian yang seharusnya diterima keluarga belum juga dibayarkan.

Anak almarhum, dengan nada sedih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan.

“Bapak meninggal bulan Juni 2025, sekarang sudah April 2026, tapi santunan belum juga dibayar,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap komitmen PT Intimegah Bestari Pertiwi dalam memenuhi hak-hak pekerja, khususnya dalam situasi duka. Penundaan yang berlarut-larut dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut empati dan tanggung jawab moral perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan perusahaan akan memenuhi kewajibannya. Disnaker Muba diharapkan dapat mengambil langkah tegas agar hak keluarga almarhum segera direalisasikan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.