Jembatan Gantung Rp10 Miliar di Lubuklinggau Disorot Tajam, Progres Minim dan Azas Manfaat Dipertanyakan

News77 Dilihat

LUBUKLINGGAU — Proyek pembangunan jembatan gantung yang dibiayai dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp10 miliar kini menuai sorotan keras. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai proyek tersebut janggal sejak perencanaan hingga pelaksanaan, bahkan patut dicurigai sarat pemborosan anggaran.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan kondisi fisik pekerjaan sangat jauh dari kata selesai. Di lokasi proyek, baru terlihat pemasangan satu sisi tiang jembatan, sementara pondasi kiri dan kanan belum rampung, dan struktur utama jembatan sama sekali belum terpasang.

“Dengan anggaran Rp10 miliar, progres yang baru sebatas tiang sebelah dan pondasi belum tuntas jelas tidak masuk akal. Ini patut dipertanyakan secara serius,” tegas LAKI P45.

Judul Pekerjaan Tidak Mengikat, Celah Penyimpangan Terbuka

LAKI P45 juga menyoroti judul dan peruntukan pekerjaan yang dinilai tidak mengikat secara teknis maupun manfaat, sehingga membuka ruang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Ketiadaan kejelasan arah fungsi proyek dinilai sebagai indikasi lemahnya perencanaan, sekaligus celah empuk bagi praktik penyimpangan anggaran.

“Judul proyek tidak tegas, manfaatnya kabur. Kondisi ini berbahaya karena membuka ruang manipulasi sejak awal,” ungkap LAKI P45.

Azas Manfaat Dipertanyakan: Jembatan untuk Rakyat atau Oknum?

Lebih jauh, LAKI P45 mempertanyakan azas manfaat proyek tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di seberang jembatan tidak terdapat permukiman warga, fasilitas umum, maupun aktivitas sosial masyarakat yang mendesak kebutuhan akan jembatan.

Sebaliknya, arah jembatan justru mengarah ke kawasan usaha perkebunan, memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini lebih menguntungkan kepentingan oknum tertentu, bukan masyarakat luas.

“Ini jembatan untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk kepentingan segelintir oknum? Kalau ujungnya bukan ke permukiman warga, maka azas manfaat patut dinilai gagal total,” tegas LAKI P45.

Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

LAKI P45 menilai proyek ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jika perencanaan tidak berbasis kebutuhan masyarakat dan realisasi fisik tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan, maka proyek ini patut diduga sebagai pemborosan APBD dan berpotensi mengarah pada penyimpangan keuangan daerah.

LAKI P45 Desak Audit dan Penegakan Hukum

Atas temuan tersebut, LAKI P45 secara tegas mendesak:

Inspektorat Daerah dan BPK melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek

Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dugaan konflik kepentingan serta keterlibatan oknum

Pemkot Lubuklinggau membuka dokumen perencanaan dan dasar penentuan lokasi proyek secara transparan kepada publik

“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” tutup LAKI P45.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal proyek ini dan membuka fakta ke publik hingga ada kejelasan, pertanggungjawaban, dan langkah hukum nyata dari pihak terkait.