Uang Kas Masjid Rp2,1 Juta Dicuri Saat Salat Jumat, Polsek Lubuk Linggau Barat Amankan Pelaku

LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian uang kas masjid dan mengamankan seorang pelaku pada Sabtu (1/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VIII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Korban, Netson Robi yang merupakan Bendahara Masjid, datang untuk melaksanakan Salat Jumat dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BG 2970 HJ. Sebelum memasuki masjid, korban memarkirkan kendaraannya di halaman parkir.

Usai menunaikan ibadah, korban hendak membayar gaji marbot masjid dengan mengambil uang yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Namun saat jok dibuka, uang kas masjid sebesar Rp2.100.000 yang disimpan di dalam buku kas merek Sumsel Babel telah raib.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua Masjid serta dua saksi, Alvin dan Ismail.

Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari warga sekitar, diketahui seorang pria berinisial P (24), warga Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, sempat terlihat berada di dekat sepeda motor korban sesaat sebelum uang tersebut hilang.

Korban bersama warga kemudian mencari keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya menemukannya di rumahnya yang berada di Blok D perumahan tersebut.

Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui telah mengambil uang kas masjid seorang diri. Pelaku juga menunjukkan tempat penyimpanan sisa uang hasil pencurian yang disembunyikan di atas plafon kamar rumahnya.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp750.000 sebagai barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan bersama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.