Jumat Keramat, Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR

Kejari Musi Rawas Selamatkan Uang Negara Rp1,26 Miliar

MUSI RAWAS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2022, Jumat (31/7/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB selaku Ketua Koperasi dan M selaku Sekretaris Koperasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH., MH., menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), serta permintaan fee kepada penyedia,” ujar Dr. Ema.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp601.955.470, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Selain mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim Penyidik berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Primair, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidiair, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Dr. Ema menegaskan, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

(Sumber: SMSI Musi Rawas)