Transaksi Ekstasi di Dayang Torek Digagalkan, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Lubuk Linggau155 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Ulak Lebar.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dinilai cukup, polisi kemudian melakukan operasi penyamaran atau Undercover Buy (UCB). Petugas yang menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak enam butir kepada terduga pelaku.

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.

Saat waktu transaksi tiba, MF datang menggunakan sepeda motor. Ketika mendekati lokasi dan diduga membawa barang yang telah dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram.

Tablet tersebut memiliki ciri berupa gambar wajah pada permukaannya dan tulisan “TRUMP” di bagian belakang.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu kotak rokok bekas merek Sampoerna yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.

Dalam pemeriksaan awal, MF disebut mengakui keterlibatannya. Kepada penyidik, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut.

MF juga menyebut barang itu berasal dari seseorang berinisial RA, yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengungkap keberadaan RA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan.

Penindakan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan RA guna mengungkap secara menyeluruh mata rantai peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Lubuk Linggau.