Merasa Terancam, Pemilik Kebun Melapor ke Polres Lubuk Linggau, Mohon Keadilan

Lubuk Linggau26 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Persoalan dugaan pencurian jengkol di sebuah kebun di wilayah Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, berujung pada laporan ke Polres Lubuk Linggau.

Pemilik kebun berinisial R, yang memiliki lahan sekitar satu hektare, mengaku merasa takut setelah diduga mendapatkan ancaman dari seseorang yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.

Merasa keselamatannya dan keluarganya terancam, R kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditemui awak media, R menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.52 WIB.

Menurut R, saat itu sepupu beserta suaminya datang ke kebun untuk mengambil jengkol. Namun, ketika berada di lokasi, mereka mendapati seseorang yang diduga sedang memanjat pohon untuk mengambil jengkol milik R.

“Awalnya sepupu saya bersama suaminya datang ke kebun untuk mengambil jengkol. Saat sampai di kebun, mereka melihat orang tersebut sedang memanjat dan mengambil jengkol milik kami. Kemudian terjadi perselisihan di lokasi,” ujar R.

R mengaku perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan pengancaman. Ia menyebut, orang yang diduga mengambil jengkol tersebut sempat memompa senapan angin dan diduga hendak memukul keponakannya.

Tidak hanya itu, R juga mengaku mendapat informasi bahwa keponakannya diduga diancam akan dibunuh apabila bertemu di jalan.

“Dia juga berbicara ingin membunuh keponakan saya apabila bertemu di jalan. Selain itu, dia juga mengatakan akan datang ke rumah pada malam hari dan ingin membunuh suami saya yang berinisial S,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, R mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya. Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

R menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: M. Rifa’i