Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, Kabur Saat Polisi Datang

Lubuk Linggau80 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RO (30), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Vherry Andora dan sejumlah personel penyidik, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar rumah tersebut. Saat itulah, polisi melihat seorang laki-laki berusaha melarikan diri keluar dari rumah.

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.

Saat diperiksa, pria itu mengaku berinisial RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh RO. Namun, saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Tak ingin berhenti sampai di situ, penyidik kemudian membawa RO kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ditinggalkannya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh.

Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, RO mengakui bahwa sabu, timbangan digital, dan uang tunai tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk kepentingan transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, RO bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, RO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan, narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar,” tegas AKP M. Romi.

Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, bersih, dan kondusif di Kota Lubuk Linggau.