Seguntang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan pengambilan keputusan DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas.
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026), dan dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Supriyanto, Wakil Ketua II DPRD Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para camat, kepala OPD, staf ahli, asisten, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan laporan pembukaan sidang dan menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan secara sah.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, masing-masing komisi menyampaikan hasil evaluasi, masukan, serta rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh, DPRD Kabupaten Musi Rawas akhirnya menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Bupati Musi Rawas menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, para ketua fraksi, ketua komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, serta seluruh pihak yang telah bekerja maksimal sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga seluruh keputusan yang telah dihasilkan melalui pembahasan ini memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas serta menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yani Yandika.
Usai seluruh agenda selesai dilaksanakan, pimpinan sidang secara resmi menutup rapat paripurna.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, diharapkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas semakin memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan APBD tersebut juga diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (ADV)


