Uncategorized

Tinggalkan Kunci Motor, Honda Beat di Pasar Bukit Sulap Raib, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

22
×

Tinggalkan Kunci Motor, Honda Beat di Pasar Bukit Sulap Raib, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU — Seguntang.com

Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial AS (22), warga Kelurahan Pasar Satelit, diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, Kamis (29/10/2026).

Motor Hilang Saat Hendak Digunakan

Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban bernama Rebi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Gran Mulya 3, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BD 6967 KP di belakang warungnya.

Saat memarkirkan kendaraan, korban diketahui tidak mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B-31/X/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 24 Oktober 2026.

Polisi Lakukan Penyelidikan, Terduga Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan korban dan saksi hingga mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Indapit kemudian bergerak dan mengamankan AS di kontrakannya pada Rabu siang.

AS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan nomor polisi BD 6967 KP. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Imbau Warga Tidak Lengah

Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam mengumpulkan bukti secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur hukum. Kami terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar rasa aman di Kota Lubuk Linggau semakin terjaga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan berada di lokasi yang aman.

Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penetapan kesalahan dan penjatuhan hukuman merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Seguntang.com — Mengungkap Fakta