Kejaksaan Agung RI menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) pada 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp14 triliun

Nasional61 Dilihat

Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan para pelaku diduga memanipulasi klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi POME (residu/limbah sawit) menggunakan HS code tertentu untuk menghindari pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang lebih tinggi.

Akibat praktik tersebut, kewajiban pembayaran kepada negara menjadi jauh lebih rendah dari seharusnya. Kejagung menyebut angka Rp14 triliun baru sebatas kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian nasional yang masih dihitung. Kesebelas tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Net)