Penyidik Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Agus Hubya ke Kejaksaan

News171 Dilihat

LUBUKLINGGAU — Penyidik Polres Lubuklinggau secara resmi telah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kasus tersebut menjerat Siti Hamsiah Siregar alias Ciyak Siregar sebagai tersangka, dengan korban Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas.

Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., Advokat dari Law Firm BBK Partners, didampingi Fahri, SH, saat diwawancarai awak media.

“Alhamdulillah, hari ini penyidik telah mengonfirmasi kepada kami bahwa berkas laporan klien kami, Ibu Siti Dessy Rodiah, terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujar Badai.

Menurut Badai, penyerahan berkas tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum atas peristiwa yang dialami kliennya, yang hingga kini masih merasakan tekanan psikologis.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat segera merespons dan menindaklanjuti berkas perkara tersebut, termasuk melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka.

“Kami meminta agar pihak kejaksaan segera memanggil dan menahan terlapor di rumah tahanan Lapas Lubuklinggau. Selama proses pelaporan berjalan, klien kami kerap mendapat teror dari terlapor. Kami khawatir akan ada kembali upaya-upaya intimidasi terhadap klien kami,” tegas Badai, didampingi Fahri.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan istri almarhum tokoh pers daerah. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut berkas perkara tersebut.

(SMSI Musi Rawas)