Kasus Penganiayaan Mandek, Korban Rani Tagih Kepastian Hukum dari Polres Empat Lawang

Empat Lawang, News200 Dilihat

EMPAT LAWANG – Seguntang.com  Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda bernama Rani, warga Tanjung Ning, menuai sorotan.

Pasalnya, laporan yang telah dibuat sejak 25 Februari 2026 hingga kini, 26 Maret 2026, belum juga menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak penyidik Polres Empat Lawang.

 

Rani menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan sebaya.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kontrakan korban yang berada di wilayah Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

 

Ironisnya, pelaku disebut berani mendatangi langsung tempat tinggal korban sebelum melakukan aksi kekerasan.

 

“Sudah hampir satu bulan saya melapor, tapi belum ada penetapan tersangka. Saya sangat berharap ada kepastian hukum.

 

Saya masih trauma dan takut kejadian ini terulang,” ujar Rani dengan nada cemas.

 

 

Dalam proses hukum yang berjalan, setidaknya dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

 

Tak hanya itu, korban juga telah menjalani visum atas luka yang dialaminya di RSUD Empat Lawang sebagai bagian dari alat bukti.

Namun demikian, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar.

Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan korban, terlebih seluruh unsur awal pembuktian dinilai telah terpenuhi.

 

Rani pun mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dengan mengamankan pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi dirinya.

 

“Saya berharap pelaku segera ditangkap. Jangan sampai ada korban lain akibat perbuatan yang sama,” tegasnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Empat Lawang, Adam, menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang menjalani tugas di luar daerah. Untuk sementara waktu, penanganan perkara diserahkan kepada KBO Reskrim.

 

 

“Untuk saat ini saya sedang tes di luar daerah, penanganan sementara dipegang oleh KBO,” singkatnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang menunggu langkah konkret dari Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum. Aparat penegak hukum diharapkan tidak berlarut-larut dalam menangani perkara yang menyangkut rasa keadilan dan keamanan warga.(*).YN