Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 M, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan

Empat Lawang146 Dilihat

Empat Lawang – Seguntang.com

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memberikan klarifikasi tegas terkait isu penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp3,5 miliar oleh Bupati Joncik Muhammad.

Melalui kuasa hukumnya, Rizki A. Saputra, S.H., M.H., Pemkab menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan karena tidak didukung data yang utuh.

“Rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut telah dibatalkan sejak awal. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan, dialihkan untuk membayar kewajiban kepada BPJS Kesehatan,” ujar Rizki dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk prioritas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Pemkab Empat Lawang bahkan telah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga.

Kebijakan ini berdampak langsung pada pemulihan akses layanan kesehatan bagi ribuan masyarakat yang sebelumnya terkendala akibat tunggakan iuran.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menempatkan kepentingan publik di atas fasilitas pemerintahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizki menyebut bahwa dalam aktivitas sehari-hari, Bupati Joncik Muhammad tidak menggunakan kendaraan dinas baru, melainkan tetap memakai kendaraan pribadi sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Ia juga menambahkan, meskipun belum genap 100 hari masa kerja, Bupati Joncik Muhammad telah melakukan berbagai terobosan strategis yang dinilai berpihak kepada masyarakat. Di antaranya pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan, serta dukungan terhadap pelaksanaan PEDA XVI KTNA Sumatera Selatan yang mendapat perhatian luas.

Di akhir pernyataannya, Pemkab Empat Lawang mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk pengamat dan lembaga terkait, untuk mengedepankan verifikasi data yang akurat sebelum menyampaikan informasi ke publik.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.