KURANG DARI TIGA JAM, SATRESKRIM POLRES MUSI RAWAS TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN SAUDARA KANDUNG DI MUARA LAKITAN

Musi Rawas62 Dilihat

MUSI RAWAS – Kurang dari tiga jam setelah peristiwa berdarah terjadi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (25) yang diduga melakukan penusukan hingga menyebabkan saudara kandungnya, SH (29), meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah orang tua korban dan pelaku, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan keberhasilan penangkapan terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ujar Kapolres Musi Rawas.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Korban ditusuk sebanyak tiga kali, masing-masing mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang sebelah kanan.

Akibat serangan tersebut, korban langsung tumbang dan bersimbah darah di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena mengalami luka serius yang mengenai organ vital, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan rangkaian kejadian tersebut.

“Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang dilapisi karet.

– 1 helai kain batik yang terdapat bercak darah.

Saat ini, SA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Polisi masih mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi untuk memastikan secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa yang menewaskan saudara kandung tersebut.