Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil

Lubuk Linggau7 Dilihat

LUBUK LINGGAU –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika lintas provinsi.

Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi senyap pada Senin malam (27/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman parkir Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat yang didampingi KBO Satnarkoba Ipda Muhamad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.

“Sekitar pukul 20.40 WIB, tim melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor masing-masing masuk ke halaman parkir rumah makan tersebut. Gerak-gerik mereka yang tidak wajar membuat petugas langsung bergerak melakukan penyergapan,” ujar AKP M. Romi.

Sabu dan Ekstasi Bentuk Granat Ditemukan di Bawah Jok Motor

Saat dilakukan penggeledahan, kedua pria tersebut diketahui berinisial RTD (29) dan MY (37). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang mereka bawa. Hasilnya, di bawah jok motor Yamaha Fazzio yang dikendarai tersangka MY, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, yaitu:

* 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto **89,31 gram.

* 19 butir pil ekstasi berbentuk unik menyerupai granat berwarna pink dengan berat bruto 16,89 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka MY di lokasi, barang terlarang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka RTD. Keduanya kini tak berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini kedua tersangka beserta barang bukti dan kendaraan bermotor telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegas AKP M. Romi.