DPRD Musi Rawas Tetapkan Propemperda 2026, Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Bupati

Musi Rawas, News4 Dilihat

 

Musi Rawas, Seguntang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas serta penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.I.Kom., didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD serta Sekretaris DPRD, pada Senin, 4 Mei 2026.

Turut hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menjelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 239 ayat (1), perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Propemperda, sedangkan ayat (2) mengatur bahwa program tersebut disusun bersama oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.

Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis guna mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah setiap tahunnya.

Firdaus menambahkan, penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, salah satu tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah mengoordinasikan penyusunan Propemperda bersama pemerintah daerah. Untuk itu, telah dilaksanakan serangkaian rapat pembahasan antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas guna melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang terdiri dari empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah selanjutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(ADV)