Musi Rawas

Polres Musi Rawas Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Megang Sakti

6
×

Polres Musi Rawas Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Megang Sakti

Sebarkan artikel ini

MUSIRAWAS – Seguntang.com

Komitmen pemberantasan narkoba di Kabupaten Musi Rawas terus digencarkan. Kali ini, jajaran Polres Musi Rawas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kelurahan Megang Sakti, Jumat (30/10/2026).

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, didampingi Kasi Humas IPDA Ajilamsari, membenarkan penindakan tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsabhara, Polsek jajaran, bersama Satpol PP Kabupaten Musi Rawas, langsung melakukan razia dan penindakan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga pria berinisial RP, MK, dan F yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol alat isap sabu atau bong, korek api gas, serta pyrex yang diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Ketiga orang yang diamankan telah menjalani tes urine bersama Dokkes Polres Musi Rawas. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” jelas IPTU Jemmy.

Ia menambahkan, ketiga pria tersebut dijadwalkan menjalani pendalaman melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Surat permohonan asesmen juga telah disampaikan kepada BNNK Musi Rawas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Menurutnya, Operasi Sarang Narkoba masih terus berjalan. Sasaran penindakan tidak hanya narkotika, tetapi juga minuman keras ilegal dan berbagai zat adiktif lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolres juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap dua warung yang diduga menyajikan minuman tuak beralkohol di Desa Sidoarjo dan Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Musi Rawas masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

“Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segala bentuk penyakit masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Musi Rawas memastikan Operasi Sarang Narkoba akan terus dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas.