PALEMBANG – seguntamg.com
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengungkap kasus tabrak lari sekaligus menemukan indikasi BBM ilegal saat proses pengamanan barang bukti mengantarkan satuan tersebut meraih penghargaan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diterima Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau, Iptu Jhoni Albert, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan. Penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, Kamis (29/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas ketelitian dan kesigapan personel Sat Lantas dalam mengungkap kasus tabrak lari. Namun, dalam proses penanganan perkara tersebut, petugas juga menemukan adanya BBM yang diduga ilegal saat melakukan pengamanan barang bukti.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tugas personel Sat Lantas tidak hanya sebatas mengatur arus kendaraan, melakukan penindakan pelanggaran, maupun menangani kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, ketelitian petugas di lapangan turut berperan dalam mendeteksi dugaan tindak pidana lainnya.
Keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi antarpersonel, mulai dari proses penyelidikan, penelusuran barang bukti, hingga penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa profesionalisme, kepekaan, dan integritas personel merupakan faktor penting dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
Polres Lubuk Linggau berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel, khususnya jajaran Sat Lantas, untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Melalui capaian ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya mendukung program Polda Sumatera Selatan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di tengah masyarakat.












