“Konsumen Dibebani Risiko Berlapis, Perusahaan Jangan Hanya Menuntut Hak tetapi Mengabaikan Kewajiban”
LUBUKLINGGAU — Praktik pembiayaan dan penagihan yang dilakukan PT SAM Kota Lubuklinggau, yang beralamat di Jalan Kelapa, Kelurahan Watervang, kembali menjadi sorotan.
Ahmad J Prayogi, Aktivis Lintas Pemuda Silampari, meminta aparat penegak hukum (APH) dan regulator terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan sejumlah klausul dan mekanisme pembiayaan yang dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klausul dalam dokumen pembiayaan yang disebut mencantumkan denda sebesar 0,5 persen dari nilai angsuran per hari apabila konsumen terlambat melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.
Di sisi lain, dalam dokumen lainnya disebutkan bahwa kredit tidak diasuransikan, baik terhadap risiko kehilangan kendaraan maupun kematian debitur, sehingga kewajiban pembayaran angsuran tetap harus diselesaikan hingga lunas.
Menurut Prayogi, kombinasi klausul tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pembagian risiko antara perusahaan dan konsumen.
«“Di satu sisi konsumen dikenakan denda 0,5 persen setiap hari ketika terlambat membayar. Di sisi lain, ketika kendaraan hilang atau debitur meninggal dunia, dokumen justru menyatakan kredit tidak diasuransikan dan kewajiban tetap harus dilunasi. Ini menunjukkan adanya beban risiko yang sangat berat di sisi konsumen. Pertanyaannya, bagaimana perusahaan memastikan prinsip keadilan, transparansi dan keseimbangan dalam kontrak tersebut?” tegasnya.»
Prayogi menegaskan, ketiadaan asuransi pada suatu pembiayaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, klausul tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dengan melihat isi kontrak, cara kontrak ditawarkan dan dijelaskan kepada konsumen, struktur pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi sektor jasa keuangan.
«“Yang kami persoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya asuransi. Yang kami persoalkan adalah bagaimana risiko dibagi. Ketika risiko keterlambatan dibebankan dengan denda harian, sementara risiko kehilangan dan kematian juga sepenuhnya diletakkan kepada konsumen, regulator harus memastikan tidak ada praktik yang menciptakan ketidakseimbangan secara tidak wajar,” ujarnya.»
Selain persoalan denda dan asuransi, Prayogi juga menyoroti sejumlah klausul lain yang disebut terdapat dalam dokumen pembiayaan, antara lain mengenai biaya penagihan atau pengambilan angsuran, kewajiban menyerahkan kendaraan ketika terjadi tunggakan, serta kewenangan perusahaan untuk melakukan pengambilan kendaraan di berbagai lokasi.
Ia menilai klausul-klausul tersebut perlu diuji terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai jaminan fidusia, perlindungan konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
«“Jangan sampai kontrak diperlakukan seperti undang-undang buatan perusahaan sendiri. Perjanjian tetap berada di bawah hukum. Ketika ada hak perusahaan, ada pula batasan hukum dalam menjalankan hak tersebut. Begitu pula ketika konsumen mempunyai kewajiban, mereka tetap memiliki hak yang harus dilindungi,” tegas Prayogi.»
Ia juga menyoroti klausul yang disebut menyatakan kendaraan dapat ditarik “dimanapun berada”, termasuk ketentuan yang membatasi konsumen untuk menuntut kembali kendaraan setelah dilakukan penarikan.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari isi kontrak secara sepihak, tetapi harus diuji terhadap ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia, prosedur eksekusi agunan, serta hak-hak konsumen.
Prayogi mendesak OJK dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pembiayaan PT SAM, bukan hanya melihat persoalan dari sisi tunggakan konsumen.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup dokumen perjanjian pembiayaan, pendaftaran jaminan fidusia, mekanisme pengenaan denda, biaya penagihan, tata cara penagihan, hingga prosedur pengambilalihan kendaraan.
«“Kami tidak anti perusahaan pembiayaan. Tetapi kami menolak jika masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang selalu salah. Konsumen wajib membayar kewajibannya, tetapi perusahaan juga wajib tunduk pada hukum. Jangan sampai ketika konsumen terlambat sehari, denda langsung berjalan 0,5 persen per hari, sementara ketika konsumen menghadapi risiko kehilangan atau kematian, seluruh beban justru dikembalikan kepada konsumen. Di sinilah negara harus hadir memastikan adanya keseimbangan,” katanya.»
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak bertindak secara emosional, melainkan mengumpulkan dan menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan.
Dokumen tersebut antara lain perjanjian kredit, bukti pembayaran, rincian denda, bukti komunikasi atau penagihan, serta dokumentasi apabila terjadi proses pengambilan kendaraan. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, dapat digunakan apabila konsumen hendak mengajukan pengaduan melalui jalur resmi.
Prayogi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi perusahaan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.
«“Kalau praktiknya memang sesuai hukum, silakan perusahaan membuktikannya. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Kami mendesak pemerintah dan APH untuk bertindak tegas. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran serius dan memenuhi ketentuan hukum untuk dikenai sanksi, maka kami meminta sanksi diberikan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin apabila memang menjadi kewenangan regulator dan memenuhi dasar hukum,” pungkasnya.»
Hingga berita ini disusun, substansi tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan desakan dari Ahmad J Prayogi serta memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT SAM tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.


