PNS DI LUBUKLINGGAU DICIDUK TERKAIT NARKOBA, SABU 6,38 GRAM SEMPAT DIBUANG KE SUMUR

Lubuk Linggau37 Dilihat

LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (42), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan merupakan warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

SA diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika yang berlangsung di kawasan Kelurahan Durian Rampak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut melibatkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma bersama sejumlah personel.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati jendela salah satu kamar dalam kondisi terbuka dan melihat seseorang berada di dalamnya.

Namun, ketika anggota mendekat, pria tersebut justru berusaha melarikan diri dan mengunci pintu dari dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan upaya paksa membuka pintu dan berhasil mengamankan pria tersebut. Saat hendak bersembunyi, pria itu mengaku bernama SA.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kamar. Sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan berserakan di lantai.

Barang bukti tersebut berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,73 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan empat plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan interogasi, SA kemudian mengaku masih memiliki narkotika lainnya.

Namun, barang tersebut ternyata telah dibuang ke dalam sumur di halaman rumahnya dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengangkat kembali dua paket diduga sabu dari sumur tersebut.

Masing-masing paket memiliki berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram. Polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu atau bong.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,38 gram bruto.

Kepada petugas, SA mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya dan disebut sebagai persediaan yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pelaku.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.