Pabrik Mie Basah Diduga Berformalin Digerebek Polisi, Edarkan ke Pasar-Pasar di Lubuklinggau

Lubuk Linggau70 Dilihat

LUBUKLINGGAU – Aparat kepolisian dari Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah tempat produksi mie basah yang diduga mengandung formalin di Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (4/3/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mie basah berformalin yang dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Lubuklinggau.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik usaha. Terduga langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari lokasi produksi, petugas menyita barang bukti berupa puluhan kilogram mie basah yang telah dikemas dan siap dipasarkan. Mie tersebut diduga mengandung formalin, bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan sebagai tambahan dalam produk pangan.

Diduga Sudah Beredar Luas

Berdasarkan informasi awal, mie basah tersebut diduga telah diedarkan ke sejumlah pasar di Lubuklinggau. Polisi kini masih melakukan penelusuran jalur distribusi guna memastikan sebaran produk serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sampel mie basah tersebut rencananya akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat kimia yang terdapat di dalamnya.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti mengandung formalin dan sengaja diedarkan untuk konsumsi masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam regulasi kesehatan terkait penggunaan bahan kimia berbahaya pada produk pangan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli mie basah. Secara umum, mie yang diduga mengandung formalin memiliki ciri tekstur lebih kenyal, tidak mudah basi meski disimpan lama, serta beraroma menyengat.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat demi melindungi konsumen dari peredaran pangan berbahaya di Kota Lubuklinggau.