Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Rp2,9 Miliar di Disperindag Lubuklinggau TA 2024, Dilaporkan ke Kejari

Lubuk Linggau100 Dilihat

Lubuklinggau – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Lubuklinggau. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024.

Ketua DPW Badan Peneliti Independen Republik Indonesia (BPI RI) MLM Hardi, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa senilai Rp2.999.003.230 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Anggaran tersebut merupakan bagian dari total pagu APBD TA 2024 Disperindag Kota Lubuklinggau sebesar Rp 6.616.933.823. Nilai yang diduga bermasalah mencapai hampir setengah dari total anggaran yang dikelola.

Keua DPW BPI MLM Hardi menegaskan, laporan ini didasarkan pada hasil penelusuran dan temuan pihaknya yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 2 dan 3 tersebut kerap menjadi “jerat utama” dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ketua BPI Hardi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pihak rekanan,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Di tengah maraknya kasus korupsi di daerah, transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum menjadi taruhan kepercayaan masyarakat.

Apakah dugaan ini akan berujung pada penetapan tersangka? Atau hanya menjadi laporan yang menguap tanpa kejelasan?

Waktu dan ketegasan penegak hukum yang akan menjawab.