LUBUKLINGGAU — Dugaan praktik proyek tanpa fisik kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar tidak menutup mata terhadap laporan dugaan proyek fiktif pembangunan Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Proyek yang disebut-sebut menyedot anggaran fantastis hingga Rp5 miliar itu diduga tidak pernah dikerjakan sama sekali, meski dalam dokumen anggaran pemerintah tercatat telah “selesai”.
Ketua Tim Investigasi LAKI P45, Ahlul Fajri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumsel, hingga Kejari Lubuklinggau. Namun ironisnya, hingga kini SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara) tak kunjung diterima pelapor.
“SP2HP itu hak pelapor, bukan hadiah. Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi penegak hukum. Kalau laporan sudah masuk tapi tak ada kabar, publik patut curiga,” tegas Ahlul Fajri.
Anggaran Miliaran Rupiah, Fisik Nol di Lapangan
Dalam laporannya, LAKI P45 membeberkan bahwa pembangunan Jalan Kayu Merbau dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022 sebesar Rp3 miliar, lalu kembali muncul pada APBD 2023 sebesar Rp2 miliar.
Namun hasil observasi lapangan justru memunculkan fakta mencengangkan.
“Kami turun langsung ke lokasi. Tidak ada pembangunan, tidak ada peningkatan jalan. Kondisinya masih rusak, berlumpur, sama seperti bertahun-tahun lalu,” ungkap Fajri.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek tersebut berpotensi kuat sebagai proyek fiktif murni yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Talud Jalan Lingkar Selatan Disorot: Tak Bermanfaat, Rusak Lingkungan
Tak berhenti di Kayu Merbau, LAKI P45 juga menyoroti proyek pembangunan talud di Jalan Lingkar Selatan Lubuklinggau Timur I yang dianggarkan Rp2 miliar pada 2024.
Menurut LAKI P45, proyek tersebut tidak berazas manfaat, tidak menjawab kebutuhan masyarakat, bahkan diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serius.
“Ini proyek yang justru menciptakan masalah baru. Diduga hanya menguntungkan satu oknum, sementara masyarakat tidak mendapat manfaat apa pun,” ujar Fajri.
Indikasi Kongkalikong dan Penyalahgunaan Wewenang
Tokoh LAKI P45 lainnya, Abdul Hafiz Noeh, menilai kuat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan kongkalikong antara kontraktor pelaksana dan oknum pejabat di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
“Negara dirugikan, rakyat dikorbankan. Anggaran diulang, fisik tak ada. Ini bukan kelalaian, ini patut diduga kejahatan anggaran,” tegas Abdul Hafiz.
LAKI P45 pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek terkait.
“Kejaksaan Jangan Diam”
Sebagai elemen kontrol sosial, LAKI P45 menegaskan bahwa kejaksaan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan sekadar menerima berkas lalu bungkam.
LAKI P45 secara terbuka menuntut agar kejaksaan:
Segera membuka penyelidikan dan penyidikan resmi
Memanggil kontraktor dan pejabat terkait
Menerbitkan dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor
Mengumumkan hasil penanganan perkara secara transparan
“Tidak boleh ada kebungkaman atas dugaan korupsi sebesar ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelapor punya hak, dan masyarakat berhak tahu,” tandas Ahlul Fajri.
LAKI P45 memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata dan kejelasan dari aparat penegak hukum.

