LUBUKLINGGAU,.
Bangunan yang menelan anggaran hingga Rp.7 Miliar pada Tahun Anggaran 2025, hingga kini Februari 2026 belum menunjukkan azas manfaat yang jelas. Proyek yang tercatat sebagai Pembangunan Gedung Badminton tersebut berlokasi di kompleks perkantoran eks Pemda Kabupaten Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) bersama tim media melakukan investigasi lapangan guna memastikan status penyelesaian dan pemanfaatan bangunan tersebut. Namun, upaya untuk masuk ke area proyek tidak dapat dilakukan karena lokasi masih tertutup pagar seng tinggi, sehingga tim hanya bisa mengambil dokumentasi visual dari luar area proyek.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, status penyelesaian pekerjaan, serta kepastian pemanfaatan gedung yang dibiayai dari APBD—uang rakyat. dari Aspek Hukum dan Regulasi
LAKI P45 menilai bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib memenuhi azas manfaat, akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kemudian di Pasal 298 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sedangkan pada Pasal 19 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa harus memberikan value for money dan hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan perencanaan dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran dan hasil pembangunan, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Menurutnya, apabila bangunan telah dibayarkan namun tidak dimanfaatkan, tidak difungsikan, atau tidak jelas peruntukannya, maka kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemborosan keuangan daerah dan indikasi kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur Penyalahgunaan kewenangan Kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara
Proyek tidak sesuai perencanaan atau tidak memberi manfaat publik
Atas kondisi itu Ahlul Fajri selaku ketua LAKI P45 Kota Lubuklinggau mendesak,
Pemkot Lubuklinggau dan OPD terkait untuk membuka secara transparan Status penyelesaian fisik proyek, Serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Peruntukan dan rencana pemanfaatan gedung. Kemudian Inspektorat Daerah dan BPK agar melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Begitu juga dengan pihak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK) untuk mencermati dugaan pemborosan APBD apabila bangunan tidak difungsikan sesuai peruntukannya.
“Uang rakyat tidak boleh berubah menjadi bangunan bisu tanpa manfaat, Jika anggaran Rp.7 miliar hanya menghasilkan gedung yang tidak jelas fungsinya, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai pemborosan keuangan daerah dan berindikasi korupsi,” Tegas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Ahlul pada Wartawan.
Ditambahkannya bahwa ia akan terus mengawal dan membuka fakta ke publik hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. (RD/AL)

