Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar Mandek, Aktivis Nilai Kejari Musi Rawas “Masuk Angin”

Musi Rawas45 Dilihat

Musi Rawas – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kembali menuai sorotan tajam publik.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut hingga kini dinilai jalan di tempat, meski telah bergulir hampir tiga tahun tanpa kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, yang bertujuan menghitung potensi kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Kala itu, Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP guna menentukan nilai kerugian negara.

Namun faktanya, hingga memasuki tahun 2026, perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka, meski rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah berjalan panjang.

Anggaran Fantastis Rp11,6 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai pengadaan seragam sekolah mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, dengan rincian:

Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp3,87 miliar

Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp2,73 miliar

Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp1,99 miliar

Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp3 miliar

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up).

Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Dinas Pendidikan dan 4 saksi dari BPKAD. Namun hingga kini, penanganan perkara terkesan mandek tanpa arah.

Aktivis Pertanyakan Keseriusan APH

Situasi ini menuai kritik keras dari aktivis antikorupsi Musi Rawas. Tommy Jpisa, menilai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

“Kasus ini sudah lama. Penggeledahan sudah dilakukan, puluhan saksi sudah diperiksa, ekspose dengan BPKP juga sudah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sekarang sudah tahun 2026, kasus ini seolah hilang ditelan bumi,” tegas Tommy.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Kejari Musi Rawas, terutama dalam komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Tommy mendesak agar Kejari Musi Rawas tidak terus berlindung di balik alasan menunggu audit, melainkan bersikap transparan, profesional, dan berani menuntaskan perkara dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab jika unsur pidana telah terpenuhi.

Ancaman Pidana Menanti

Sebagaimana diketahui, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini publik menanti dengan tanda tanya besar: apakah kasus korupsi seragam sekolah senilai Rp11,6 miliar ini benar-benar akan dituntaskan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum?