AMMBB Muara Beliti Desak BKPSDM dan Inspektorat Bertindak, Ancam Aksi Jilid IV Jika SK PLT RT Tak Dibatalkan

News101 Dilihat

Musi Rawas – Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu (AMMBB) kembali menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Pasar Muara Beliti, Arif Chandra.

Ketua Koordinator Aksi AMMBB, Tommy Jpisa, menegaskan hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT yang diduga cacat hukum.

“Kalau hanya membatalkan SK PLT RT, itu sangat mudah dan tidak perlu berlarut-larut. Evaluasi lurah memang butuh proses dan kami pahami. Namun SK yang bermasalah harus segera dibatalkan,” tegas Tommy.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

AMMBB menilai tindakan lurah telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan 18, yang melarang pejabat pemerintahan bertindak melampaui atau menyalahgunakan kewenangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan ASN menaati hierarki, koordinasi, serta menjunjung profesionalitas dan akuntabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat bagi ASN yang melanggar kewajiban jabatan.

 

Menurut AMMBB, pengambilan keputusan secara sepihak tanpa musyawarah dengan masyarakat serta tanpa koordinasi dengan camat merupakan bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan dan disiplin ASN.

BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak

AMMBB menegaskan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas memiliki kewenangan dalam pembinaan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi disiplin terhadap ASN, termasuk lurah.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas dinilai berwenang melakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek administrasi, keuangan, maupun kinerja pemerintahan di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

AMMBB mendesak agar audit dilakukan secara transparan dan objektif, bukan sekadar formalitas.

DPRD Diminta Turun Tangan

Selain eksekutif, AMMBB juga meminta DPRD Kabupaten Musi Rawas, khususnya Komisi I, untuk segera turun tangan guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat Muara Beliti.

Ancam Aksi Jilid IV

Sebagai bentuk tekanan lanjutan, Tommy Jpisa menegaskan apabila hingga Jumat, 6 Januari 2026, Pemkab Musi Rawas belum mengambil tindakan tegas, maka AMMBB akan memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi jilid keempat.

“Kami tidak ingin konflik di masyarakat. Namun jika pemerintah terus diam, kami akan kembali turun ke jalan demi kepastian hukum,” pungkasnya.

AMMBB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terbit pembatalan SK PLT RT, dilakukannya audit menyeluruh, serta pemberian sanksi tegas terhadap oknum lurah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.