Lubuklinggau, Sumsel — Nasib petani kembali dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Petani di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII (BWSS VIII) Sumsel untuk segera turun langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bendungan irigasi Siring Agung.
Desakan ini muncul setelah kondisi saluran irigasi di kawasan tersebut kian memprihatinkan. Rumput liar tumbuh tak terkendali hingga hampir menutupi sebagian besar saluran irigasi, menyebabkan debit air yang mengalir ke persawahan petani tidak lagi optimal, terutama di tengah ancaman musim kemarau.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau air tidak lancar, sawah kami bisa gagal panen. Tapi pemerintah seolah menutup mata,” ujar salah satu petani setempat dengan nada kecewa.
Ironisnya, bendungan dan jaringan irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara justru terkesan dibiarkan tanpa perawatan rutin. Minimnya pembersihan dan pengendalian gulma menimbulkan pertanyaan serius soal fungsi pengawasan BWSS VIII Sumsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR di daerah.
Petani menilai, kelalaian ini mencerminkan buruknya manajemen pemeliharaan infrastruktur irigasi, padahal sektor pertanian kerap dijadikan slogan utama dalam program ketahanan pangan nasional.
“Setiap tahun kami dengar jargon swasembada pangan, tapi irigasi dibiarkan rusak dan tersumbat. Ini bukti pemerintah tidak berpihak pada petani,” tegas petani lainnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, petani khawatir akan terjadi penurunan produktivitas padi secara drastis, bahkan berujung pada gagal panen massal, yang bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam stabilitas pangan daerah.
Petani menuntut sidak langsung, pembersihan menyeluruh saluran irigasi, serta evaluasi kinerja pihak terkait. Mereka menegaskan, negara tidak boleh hadir hanya saat panen raya dan seremoni, tetapi abai ketika petani menghadapi ancaman nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BWSS VIII Sumsel maupun Kementerian PUPR terkait keluhan dan desakan petani tersebut.


