Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Curat, Beraksi Empat Kali dan Akui Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online

Lubuk Linggau103 Dilihat

LUBUK LINGGAU – Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan yang tergabung dalam Tim Macan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (36), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (24/9/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Januari 2025. Meski perkara telah berlangsung cukup lama, polisi terus menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pencurian terjadi di rumah korban Hendriyanto, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Palembang, di Jalan Timor RT 11, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Saat kejadian, korban sedang berada di tempat kerja. Sementara itu, seorang saksi yang berada di sekitar lokasi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol orang tidak dikenal.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak ventilasi udara pada kamar mandi dan merusak pintu ruang tengah untuk mengambil barang-barang milik korban.

Korban baru kembali ke Lubuk Linggau pada 22 Januari 2025. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang yang raib di antaranya satu unit AC outdoor, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, sepasang sepatu, serta satu unit rice cooker.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.670.000 dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Lubuk Linggau melalui laporan polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Januari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan menelusuri sejumlah petunjuk terkait aksi pencurian tersebut.

Hingga pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, Tim Macan langsung bergerak menuju lokasi.

J kemudian diamankan saat sedang berjalan kaki hendak membeli makanan. Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Palembang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, J mengakui telah membobol rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan barang curian tersebut hanya menghasilkan sekitar Rp200.000. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi daring.

Tak hanya mengakui kasus yang dilaporkan korban Hendriyanto, J juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Empat perkara tersebut masing-masing tercatat dalam laporan polisi:

1. LP/B/142/V/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian 17 Mei 2025 di Jalan Maluku RT 02, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

2. LP/B/435/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian 21 November 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

3. LP/B/453/XII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian 3 Desember 2025 di Jalan Bukit Sulap RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

4. LP/B/277/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian 9 Juli 2026 di Jalan Ambon RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Dari proses penangkapan dan pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kipas angin duduk merek Krisbow warna putih abu-abu, satu unit baling-baling kipas angin tanpa merek warna biru, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02 warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi BG 2807 HAE atas nama Alex Shander, serta satu helai kemeja pendek merek Castle’s bermotif garis-garis warna hijau, merah, dan putih.

 

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 477 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

“Kami terus bergerak menelusuri jejak kejahatan, tidak peduli berapa lama waktu berlalu. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan keamanan warga menjadi prioritas utama kami,” ujar Kurniawan.

 

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan rumah maupun lingkungan sekitar.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada, memperketat keamanan tempat tinggal, serta melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Saat ini J telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan.