Tim Investigasi Laskar Prabowo 08 Sumsel Seret Dugaan Korupsi Rp56,3 Miliar Sekretariat DPRD Lubuklinggau ke Ranah UU Tipikor

Lubuk Linggau130 Dilihat

Lubuklinggau – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau semakin serius. Ketua Tim Investigasi Laskar Prabowo 08 Sumsel, Hardi Ja’far dan tim resmi melaporkan indikasi penyimpangan anggaran di SKPD Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dugaan penyimpangan dalam realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan pagu sebesar Rp61.212.778.547 dan realisasi mencapai Rp56.365.750.600.

Fokus dugaan mengarah pada belanja barang dan jasa, terutama penggunaan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang nilainya mencapai Rp4.639.076.000.

“Modusnya diduga melalui realisasi dana UP, GU, dan TUP yang sarat penyimpangan pada sejumlah pos belanja, seperti alat dan bahan kegiatan kantor,

souvenir/cenderamata, serta publikasi dan dokumentasi DPRD,” tegas Hardi.

Tak hanya itu, belanja jasa iklan atau reklame sebesar Rp993.000.000 juga menjadi sorotan. Hardi menduga realisasi pembayaran tidak sesuai fakta di lapangan.

“Diduga hanya sekitar 50 persen yang benar-benar dibayarkan sesuai pekerjaan. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diseret ke Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Hardi menegaskan, laporan ini tidak berdiri di ruang kosong. Ia secara tegas merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Sementara Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan dalam realisasi anggaran tersebut, maka itu jelas memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Hardi.

Ia mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil Pejabat Pengguna Anggaran (PA), PPTK, hingga bendahara pengeluaran yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami minta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai uang rakyat diduga dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan UU Tipikor, atau justru berhenti di meja penyelidikan.